5/31/2020

Cara Membuat Widget Statistik Virus Corona Seperti Merdeka.com Di Blog

Cara Membuat Widget Statistik Virus Corona Seperti Merdeka.com Di Blog

LIPUTANBERITA21.COM  Virus corona saat ini sudah menjadi sebuah pandemi yang menjangkiti seluruh warga di dunia.  Virus corona ini pertama kali di temuka di China tepat nya di kota Wuhan dalam waktu beberapa bulan virus ini sudah menyebar sangat cepat di seluruh negara di dunia.


Read More

5/19/2020

Tips Ampuh Hapus Artikel Blog Secara Permanen Di Pencarian Google Terbaru


LIPUTANBERITA21.COM  Untuk hapus artikel blog di blogspot asli nya sangatlah mudah dengan klik hapus pada bagian dashboard blog maka artikel akan terhapus. Tetapi perlu diketahui untuk hapus artikel agar tidak terjadinya error pada artikel yang kalian hapus maka url artikel harus di hapus juga melalui google webmaster tools.

Read More

5/17/2020

Ramuan Alami Yang Bisa Mengobati Asam Lambung

LIPUTANBERITA21.COM - Asam Lambung berfungsi untuk mencerna makanan yang ada dalam perut, jika asam lambung mercerna makanan berlebihan maka asam lambung akan bermasalah sehingga asam lambung naik ke rongkongan. 

Read More

Tips Untuk Mengatasi Asam Lambung Yang Kambuh

Asam Lambung

LIPUTANBERITA21.COM - Asam Lambung memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk tubuh. Fungsinya yaitu untuk mencerna makanan. Jika asam lambung mencerna makanan nya dengan berlebihan maka asam lambung akan naik, ciri - ciri asam lambung kambuh yaitu mulut terasa asam, perut tidak enak, nyeri bagian perut dll. 

Read More

5/16/2020

Makanan Sehat Untuk Penderita Asam Lambung



LIPUTANBERITA21.COM - Bagi penderita asam lambung sangatlah sulit untuk mencari makanan yang cocok bagi penderita, soalnya untuk penderita asam lambung tidak boleh makanan yang asal-asalan, jika dilakukan maka asam lambung akan kambuh kembali.

Read More

5/14/2020

Tips Ampuh Mengatasi Komentar Yang Tidak Bisa Reply Di Blog Terbaru

Reply Komentar

LIPUTANBERITA21.COM
 
 Untuk dua minggu ini teman - teman di group blogger Indonesia mengalami masalah pada bagian komentar website mereka yaitu dimana tombol Reply (Balasan) nya tidak berfungsi sehingga komentar dari orang lain tidak bisa di Reply oleh pemiliki website.


Read More

5/13/2020

Menelusuri Figur Karakter Original Di Toko Action Figure Jogja


LIPUTANBERITA21.COM  Untuk anak - anak milenial seperti sekarang ini pasti tidak asing lagi dengan nama nya Action Figure ( Figur Karakter) .

Action Figure ini memiliki banyak penggemar terutama anak - anak bahkan sampai dewasa, karena bentuk dari action figure ini kecil dan ringan untuk di bawa - bawa sehingga anak - anak menyukai nya. Untuk soal harga action figure ini cukup murah berada di kisaran puluhan ribu sampai ratusan ribu.

Read More

5/11/2020

Cara Memperbaiki Breadcrumb Error Di Google Webmaster Tools


LIPUTANBERITA21.COM  Pada akhir - akhir ini teman - teman para blogger di Indonesia mengeluh soal permasalahan soal breadcrumb yang peringatan  error pada website mereka. Biasa nya pesan yang sering muncul pada breadcrumb seperti ini Skema data-vocabulary.org yang telah di hentikan.


Read More

5/10/2020

10 Cara Diterima Google Adsense Dengan Cepat Untuk Blog


Cara Diterima Google Adsense

LIPUTANBERITA21.COM – Selamat pagi para pembaca setia Liputan Berita 21, sebelumnya Liputan Berita 21 kepada kalian yang telah mendukung Liputan Berita 21 sampai saat ini. Kali ini Liputan berita 21 telah kembali lagi maaf sebelum karena jarang posting artikel karena author Liputan Berita 21 sedang sibuk kuliah.


Read More

Cara Aktifkan Ads.Txt Di Blog Dengan Mudah Untuk Pemula

Cara Aktifkan Ads.Txt Di Blog Dengan Mudah Untuk Pemula


LIPUTANBERITA21.COM – Selamat pagi para pembaca setia Liputan Berita 21, sebelumnya Liputan Berita 21 kepada kalian yang telah mendukung Liputan Berita 21 sampai saat ini. Kali ini Liputan berita 21 telah kembali lagi maaf sebelum karena jarang posting artikel karena author Liputan Berita 21 sedang sibuk kuliah.

Read More

5 Manfaat Google Analytic Untuk Blog

5 Manfaat Google Analytic Untuk Blog

LIPUTANBERITA21.COM Selamat siang para pembaca setia dari Liputan berita 21 maaf sebelumnya akhir-akhir ini Liputan berita 21 sudah jarang membagikan artikel yang bermanfaat untuk kalian, di karenakan author Liputan Berita 21 saat ini sedang sibuk kuliah jadi dia jarang update artikel terbaru untuk kalian.

Read More

Cara Memasang Notifikasi Cookie Untuk Uni Eropa Di Blog Terbaru

Cara Memasang Notifikasi Cookie Untuk Uni Eropa Di Blog Terbaru
Liputanberita21.com – Selamat siang para pembaca setia Liputan Berita 21 hari ini liputan berita 21 akan membagikan informasi yang cukup penting terutama untuk para blogger yang baru pemula, karena liputan berita 21 akan membagikan informasi yang berjudul “ Cara Memasang Notifikasi Cookie Di Blog” .



Read More

Cara Membuat Halaman Facebook Melayang Di Blog Kalian 100% Berhasil

Cara Membuat Halaman Facebook Melayang Di Blog Kalian 100% Berhasil
LIPUTANBERITA21.COMSelamat Pagi para pembaca setia Liputanberita21.com semoga yang selalu membaca di Liputanberita21.com dia akan menjadi sehat selalu dan memiliki pengetahuan yang luas , sebelumnya kami minta maaf karena bulan juli tidak update artikel dikarenakan author liputan berita 21 sedang mengalami kesibukan maka dari itu di bulan agustus ini kami akan kembali update artikel yang bermanfaat untuk kalian semua.


Read More

Cara Memperbaiki Kode Script Di Edit HTML Tidak Bisa Disimpan 100% Berhasil

Cara Memperbaiki Kode Script Di Edit HTML Tidak Bisa Disimpan 100% Berhasil

LIPUTANBERITA21.COM Selamat siang para pembaca setia dari Liputan berita 21 maaf sebelumnya akhir-akhir ini Liputan berita 21 sudah jarang membagikan artikel yang bermanfaat untuk kalian, di karenakan author Liputan Berita 21 saat ini sedang sibuk kuliah jadi dia jarang update artikel terbaru untuk kalian.

Read More

Cara Mendapatkan Kode ID Google Analytics Dengan Mudah

Cara Mendapatkan Kode ID Google Analytics Dengan Mudah

LIPUTANBERITA21.COM - Selamat malam para pembaca setia dari Liputan berita 21 maaf sebelumnya akhir-akhir ini Liputan berita 21 sudah jarang membagikan artikel yang bermanfaat untuk kalian, di karenakan author Liputan Berita 21 saat ini sedang sibuk kuliah jadi dia jarang update artikel terbaru untuk kalian.


Read More

Cara Menghilangkan Sepatu Bau Terbukti Ampuh

  Ilustrasi Sepatu Bau(Liputanberita21.com)


Liputanberita21.com Sepatu merupakan salah satu fashion yang sangat terkenal ,karena dengan sepatu kita bisa menunjang penampilan kita saat bertemua dengan pacar,teman atau sahabat jika kita tidak menggunakan sepatu serasa ada yang belum lengkap sehingga kita tidak tampil dengan maksimal. Sepatu ini bisa di pakai semua orang dari anak sekolah sampai orang tua bisa menggunakan nya.


Read More

Cara Membuat Sitemap atau Daftar isi pada blog Untuk Pemula

Cara Membuat Sitemap atau Daftar isi pada blog Untuk Pemula


Liputanberita21.com -Selamat Malam para pembaca setia Liputan berita 21 bagaimana kabar nya hari ini semoga pada sehat, kali ini Liputan Berita 21 akan membagikan Informasi yang bermanfaat untuk kalian.


Read More

2 cara Ampuh Untuk Mengetahui Alamat Ip Android Kalian

2 cara Ampuh Untuk Mengetahui Alamat Ip Android Kalian
Liputanberita21.com -Selamat malam pembaca setia Liputan berita 21 maaf sudah berapa hari ini Liputan berita 21 tidak membagikan informasi untuk kalian di karenakan dengan kesibukan sekolah, tapi kali ini Liputan berita 21 akan membagikan informasi yang penting untuk kalian.


Read More

Cara memasang FansPage Facebook di blog[Pemula]

Cara memasang FansPage Facebook di blog[Pemula]
     Ilustrasi©2017 Liputanberita21.com

Liputanberita21.com  - Cara membuat fans page facebook di sebuah blog tentu syaratnya adalah Anda terlebih dahulu membuat fans page melalui akun facebook Anda. Bagi Anda yang belum mempunyai alat ini silahkan membuat melalui link 


Read More

Cara Mendapatkan Uang Dengan Membuat Artikel Di UC News

Cara Mendapatkan Uang Dengan Membuat Artikel Di UC News
       Logo UC News ©2017 Liputanberita21.com


LIPUTANBERITA21.COM - Seperti kita Sendiri ketahui  bahwa UC News merupakan Tempat   untuk para penulis, Seperti blogger atau yang lainnya. UC News juga  merupakan bagian dari UCWeb Inc, Alibaba Mobile Business Group Company. 



Read More

Cara Menghasilkan Uang dari Internet Terbaru






Anda yang sedang berada di rumah karena akibat dari virus corona yang menjangkiti di Indonesia sehingga bingung untuk mencari penghasilan. Kalian tidak perlu khawatir karena pada zaman teknologi sekarang ini untuk mencari penghasilan sangat mudah walaupun kalian hanya berada di rumah.

Sekarang kalian bisa mencari penghasilan melalui internet, hasil yang di dapat di internet bisa jadi lebih besar dengan penghasilan yang kerja di luar rumah. Bisa jadi kalian malah sukses dengan penghasilan dari internet ini, untuk mendapatkan penghasilan di internet kalian hanya modal gadget dan internet, mau tau gimana cara nya ?

Read More

5/09/2020

Belajar Adsense - Cara Mendapatkan Uang Dari Google Adsense[Untuk Pemula]

   

Tips Belajar Google Adsense Dengan Cepat


Mau belajar cari uang secara online dengan Google Adsense? Jika anda mengikuti beberapa tips yang akan saya jelaskan pada artikel ini, maka anda bisa mendapatkan uang dolar dari internet.

Read More

Cara Membuat Aplikasi Supaya bisa di pasang di Android Melalu APPS GEYSER


Cara Membuat Aplikasi Supaya bisa di pasang di Android Melalu APPS GEYSER


Apps Geyser unutk membuat APK android/LiputanBerita21.com/



LiputanBerita21.com -Selamat siang Sobat apa kabar nya hari ini Liputan berita 21 kembali lagi dengan membagikan suatu informasi yang penting untuk kalian yang bertema membuat APK android Melalui APPS GEYSER. Zaman sekarang ini siapa sih yang tidak kenal dengan android hampir semua orang punya android dari yang masih kecil hingga sudah tua pasti punya android, tapi jika android tidak akan berjalan jika tidak ada nya suatu APK(Aplikasi), jika kalian pengen mempunyai penghasilan dari android kalian sebaiknya kalian membuat aplikasi sendiri lalu di publikasikan di Google Playstore, tapi jika kalian masih bingung membuat APK nya Silakan membaca di bawah ini dengan khusuk.


Read More

Bagaimana Cara melihat pengunjung blog/web kita dengan Histats.com[Untuk Pemula]


LiputanBerita21.com- Selamat malam sobat kini Liputan Berita 21 telah kembali lagi dengan membawakan suatu informasi yang sangat bermanfaat, Bagi kalian yang sudah lama menjadi blogger atau website lain pasti kalian mengetahui tentang histats tersebut baiklah saya akan kasih pengertian Histats Tersebut tapi ingat ini hanya untuk yang masih pemula hehehehe.



Read More

Cara Mengganti Tema BBM dengan APK Editor Tanpa Root

     Aplikasi Editor ©2017/Liputanberita21.com


Liputanberita21.com  - Selamat malam sobat bagaimana nya kabar nya hari ini, kini Liputan berita 21 telah kembali lagi dan membawakan suatu informasi yang bermanfaat untuk kalian. Pada saat kemajuan teknologi saat ini semua perusahaan smartphone akan mengeluarkan Smartphone Android Terbaru nya agar dapat menarik perhatian pencinta smartphone android untuk membeli smartphone tersebut. Smartphone tidak dapat berjalan tanpa adanya Aplikasi yang mendukung Smartphone tersebut. 


  
Read More

Cara Agar Judul Postingan muncul di Pencarian Google

LIPUTANBERITA21.COM -Habis melakukan pembuatan artikel dan di lanjutkan dengan postingan sudah di lakukan submit ke Google, tapi tidak tampil dipencarian Google jika hal itu terjadi pasti kita sebagai penggelolah blog akan merasa kuatir jika itu terjadi, untuk mengatasi hal tersebut artikel ini akan memberikan solusi untuk mengatasi apa yang anda alami supaya judul postingan muncul dipencarian google dan jika sudah menampilkan pada diposisi paling atas itulah yang selalu diharapan oleh semua orang.



Sedangkan saya atau anda pasti ingin artikel blog cepat terbaca oleh google dan mendapatkan trafik organik melalui mesin pencari, apa yang saya harapkan tidak sesuai dengan keinginan, karena ada permasalahan sampai berpikir kenapa dengan blog saya apa sudah deindex sama google, saat melakukan pengecekan aman, ternyata hanya satu artikel postingan pada blog saya berjudul menghapus spam referral di google analytics.

Read More

5/08/2020

10 Negara Paling Bersih Dari Korupsi Di Dunia Dan Berikut Ini Peringkat Indonesia



10 Negara Paling Bersih Dari Korupsi Di Dunia Dan Berikut Ini Peringkat Indonesia


LIPUTANBERITA21.COMDari sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :
1.    Perbuatan melawan hukum
2.    Penyalahangunaan wewenang kesempatan atau sarana
3.    Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
4.    Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Read More

5/07/2020

Cara Mengembalikan Domain Blogspot Dari Domain Beli Untuk Blog


LIPUTANBERITA21.COM – Selamat siang para pembaca setia Liputan Berita 21, sebelumnya Liputan Berita 21 kepada kalian yang telah mendukung Liputan Berita 21 sampai saat ini. Kali ini Liputan berita 21 telah kembali lagi maaf sebelum karena jarang posting artikel karena author Liputan Berita 21 sedang sibuk kuliah.


Read More

Warna CSS Dengan Hexadecimal Terbaru



LIPUTANBERITA21.COM Selamat sore kembali lagi bersama Liputan Berita 21 kali ini kami akan membagikan informasi yang bermanfaat untuk kalian yaitu tentang Warna Css Dengan Hexadecimal untuk kalian yang telah membuat suatu website pasti kalian tidak asing lagi dengan CSS ini. Tujuan dari Css untuk sebuah website adalah untuk mempercantik Tampilan website itu sendiri.



Read More

Cara Menggunakan CSS Warna Di Blog Dengan Mudah




LIPUTANBERITA21.COM – Selamat sore kembali lagi bersama Liputan Berita 21 kali ini kami akan membagikan informasi yang bermanfaat untuk kalian yaitu tentang Cara menggunakan warna css di blog untuk kalian yang telah membuat suatu website pasti kalian tidak asing lagi dengan CSS ini. Tujuan dari Css untuk sebuah website adalah untuk mempercantik Tampilan website itu sendiri.


Read More

Cara Submit Artikel Agar Tampil Di Pencarian Google Terbaru Tahun Ini




LIPUTANBERITA21.COMSelamat malam kembali lagi dengan Liputan Berita 21 kali ini kami akan membagikan informasi yang penting untuk kalian, yaitu “Cara Submit Artikel Terbaru” Bagi kalian yang belum mengetahui bisa simak di bawah ini :


Read More

Cara Mudah Mengatur Jumlah Postingan Artikel Di Halaman Depan Website




LIPUTANBERITA21.COMSelamat malam kembali lagi dengan Liputan Berita 21 kali ini Liputan berita 21akan membagikan sebuah artikel yang bermanfaat untuk kalian, judul artikelnya adalah “Cara Mengatur Jumlah Postingan Di Halaman Depan Website.

Read More

Cara Memasang Iklan Adsense In-Feeds Di Website Terbaru Dan Ampuh


LIPUTANBERITA21.COM ­­– Google Adsense merupakan layanan iklan terbesar di dunia yang diperkasai oleh perusahaan Google, google adsense ini sangatlah di minati oleh pengguna website/blog dan pengguna youtube dikarenakan sudah banyak yang sukses dari pelayanan Iklan Google adsense ini. Pendapatan dari Google Adsense ini sangat lah banyak yaitu bisa sampai milliaran Rupiah hanya dari google adsense. Maka dari itu Google Adsense ini sangat diminati oleh orang.


Read More

Cara Memasang Postingan Terkait Di Tengah Artikel Di Blog


LIPUTANBERITA21.COM - Postingan Terkait atau dikenal dengan Related Post merupakan suatu yang penting bagi sebuah website, dikarenakan dengan ada nya postingan terkait website tersebut bisa ramai dikunjungi oleh pengguna, pengguna juga merasakan keuntungan dari ada nya postingan terkait, karena pengguna akan mudah mencari informasi tanpa mengganti halaman. Sehinnga website tersebut akan meningkat visitor.



Read More

Cara Mudah Pasang Kotak Script(Syntax Highlighter) Di Blog Terbaru


LIPUTANBERITA21.COM - Kotak Script atau dikenal dengan nama keren nya yaitu Syntax Highligther merupakan text editor yang bisa untuk membantu dalam membuat mark up kode  pada program tujuan nya untuk membantu pembuat agar lebih mudah di dipahami.

Read More

Sejarah Asuransi Dunia Dan sejarah Asuransi Indonesia


1. Sejarah Asuransi di Dunia



Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.



2. Sejarah Asuransi Di Indonesia



    Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

    Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Baca juga : Cara Menghitung Uang Asuransi

    Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

    Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.

    Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung.Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.

    Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peasuransian.Istilah perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang asuransi.

    Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, “Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu.”
Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang – undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan Äsuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

    Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi pengertian asuransi sebagai berikut : “suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”.
Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunyaPrinciples of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi.

    D.S Hansell, dalam bukunya Element of Insurance menyatakan bahwa Asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Isurance is to do with Risk)


    Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang disebut premi untuk membeli produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi. Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi perpindahan risiko financial yang dalam istilah asuransi disebut dengan transfer of risk dari Tertanggung kepada Penanggung.

    Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam asuransi jiwa, ketika seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun. Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat karena ada unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah seseorang (bisa tahun pertama, kedua atau tidak sama sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian).

Demikian artikel tentang Sejarah Asuransi Dunia Dan sejarah Asuransi Indonesia semoga bermanfaat


Read More

SEJARAH KOPERASI DAN PEKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

  

Sejarah Koperasi Dunia


Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang  dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. 


Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took – toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.


 Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. 


Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.


 Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.


Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

1. Pengertian dan Prinsip Koperasi.

Kata koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.

Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:

         a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
         d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara                           demokratis.
         e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
          f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

\      Prinsip Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.12/1967 :


a) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya,Swakarsa,dan Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Ø   UU No.25/1992 :


a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan perkoperasian.
g) Kerjasama antar koperasi.

1. Jenis dan Bentuk Koperasi

Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:

 a) Koperasi Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang   mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

b) Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan

c) Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

d) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

e) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:

a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.
b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.
c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat. Sering ditumbuhkan di daerah tingkat I.
d) Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi  Berada di ibu kota.

Peranan Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia.

Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air. Sementara itu berdasarkan data Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2004 menunjukkan jumlah koperasi tercatat 130.730 unit dan meningkat menjadi 155.301 unit pada 2008. Sedangkan jumlah volume usaha dari Rp37,65 triliun pada 2004 menjadi Rp62,25 triliun pada 2008. 

Data survei BPS juga menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Koperasi disebutkan mampu mencapai angka 24,94 persen dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).

Peran Koperasi dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.

 Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan Negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Dari isi kandungan Pasal diatas telah jelas bagaimana dan apa saja peran koperasi bagi ekonomi bangsa. 

Selain membangun kemampuan anggota untuk dapat survive menghadapi era global,koperasi juga menanamkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi di dalamnya. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki sifat gotong-royong serta mempelajari demokrasi secara benar dan bertanggung jawab.
Tapi jika dilihat pada perkembangannya akhir-akhir ini,banyak kalangan menyangsikan jika koperasi akan terus hidup dan menjadi Soko Guru. Selain karena banyaknya factor penghambat seperti:

1. Terjadinya korupsi di dalam tubuh organisasi koperasi
2. Kurangnya Infrastruktr pendukung bagi kemajuan koperasi
3. Tidak stabilnya iklim perekonomian Indonesia
4. Kurangnya jumlah penanam modal/anggota koperasi
5. Jumlah koperasi di Kota besar relative sedikit
6. Kurangnya kepercayaan dan minat masyarakat pada koperasi

Kurang seriusnya Pemerintah berperan dalam pembangunan koperasi juga turut andil dalam menurunnya kualitas dan kuantitas koperasi di Indonesia. Yang dirasakan saat ini Pemerintah cenderung mengikuti idealisme ekonomi barat. Padahal banyak dari ilmu ekonomi mereka yang tidak sepaham dengan karakter bangsa Indonesia. Tentunya tidak semua ilmu yang mereka terapkan tidak sesuai. Jika kita ambil contoh koperasi yang berkembang dan diterapkan di Negeri Sakura. Mereka memiliki suatu kelompok koperasi yang mereka beri nama “Han’s group”.

Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang (Indonesia)

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

 Potret Koperasi Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

Kemanfaatan Koperasi

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko­perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema­ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono­mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter­hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter­kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju­ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko­no­mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman­fa­atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so­sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling­kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa­da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .
 Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare­na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor­masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me­mer­lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran­­an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te­lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de­mi­kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter­sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber­koperasi karena dinilai bermanfaat.
Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se­ba­gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba­ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega­gal­an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur­na­an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke­gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se­cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da­lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti­dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke­mam­­puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.
Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me­ru­pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon­sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka­rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek­tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me­mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi­an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua­tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono­mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter­ba­tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte­rak­si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem­ben­tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper­ta­hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.

Osisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang­gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper­ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne­gara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be­rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa­sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening­katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per­tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per­lin­dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng­hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha­rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me­reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha­dapnya. 

Karena segala sesuatunya akan sangat tergan­tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba­rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be­sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per­dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har­ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per­da­gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih­an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be­bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un­tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas­nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening­katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe­merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta­rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma­syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un­tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki­bat perdagangan bebas .
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em­pi­ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg­men­tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang­an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa­lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda­gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru­pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na­mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa­bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me­nu­tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg­mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada­nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga­dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

 Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah


Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.

Demikian artikel tentang SEJARAH KOPERASI DAN PEKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA semoga bermanfaat


Read More