4/11/2019

CPNS 2019 Terdapat 100 Fomasi Yang Akan Di Buka Oleh Pemerintah


LIPUTANBERITA21.COM – Pada tahun 2019 ini pemerintah akan membuka kembali lowongan kerja CPNS 2019, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Liputan Berita 21 bahwa pemerintah akan membuka 100 Formasi  yang di umumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengumumkan rekrutmen CPNS 2019 ini akan dilaksanakan akhir tahun 2019.


"Kata Syafrudin” Formasi yang dibuka untuk CPNS 2019 ini sebanyak 100 ribu saat sedang konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).



Pembukaan Formasi yang sebanyak 100 ribu ini merupakan hasil dari CPNS 2018, karena di tahun 2018 terdapat 100 formasi juga yang di buka oleh pemerintah.

Selain CPNS, pemerintah juga menarik 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap pada 2019.

Berkas Yang Wajib Untuk CPNS 2019
Untuk pelamar CPNS nanti harus mempersiapakan dokumen-dokumen ini untuk mendaftar CPNS 2019 . Berikut inilah Dokumen yang dibutuhkan :

1.    Fotokopi KTP
2.    Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3.    Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4.    Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1.    Materai Rp 6.000
2.    Fotokopi KTP
3.    Fotokopi ijazah/STTB
4.    Fotokopi ijazah SD
5.    Fotokopi ijazah SLTP
6.    Fotokopi ijazah SLTA.



Perlu diingat berkas Sarjana sama SMA berbeda

Pemerintah hanya membuka kepada Intansi yang formasi nya telah berhasil memenuhi SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.

Pemerintah juga tidak akan membuka kepada Intansi yang belum memenuhi SSCN dan belum terverifikasi oleh BKN, sehingga pelamar tidak dapat memilih Instansi yang belum di buka oleh pemerintah. Perlu diketahui ternyata persyaratan ini belum diketahui oleh pendaftar CPNS 2018.

BKN juga telah memberikan informasi soal persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 yang berhasil diterima oleh Liputanberita21.com



Berdasarkan Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, Berikut inilah 10 Persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 :

1.    Umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2.    Tidak pernah tersangkut dengan pelanggaran hukum atau tidak pernah di penjara
3.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


4.    Tidak Sedang bekerja sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.    Tidak  sedang berurusan dengan politik
6.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7.    Mempunyai riwayat Sehat jasmani dan rohani
8.    Siap apabila ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
9.    Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
10. Untuk soal batas usia yang berdasarkan pada ayat (1) yaitu umur minimal 18 tahun dan maksimal 35  tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu maksimal  40 tahun.


Baca Juga

Liputanberita21.com adalah suatu portal berita media yang berada di Indonesia yang berbasis Online yang menyajikan segala jenis Informasi seperti Lowongan kerja,Berita Lampung,Ilmu Pengetahuan,Dunia dan masih banyak lagi lainnya. Liputan Berita 21 di pada tanggal 21/06/2017.

Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon