9/05/2019

Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Mempunyai Sabu Seberat 5.2 Kg




LIPUTANBERITA21.COMMarwoto seorang  warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim Bandar Lampung, terancam memasuki penjara 20 tahun akibat mempunyai sabu seberat 5.2 Kg. Jika bukti bersalah pria berusia 38 tahun ini akan di penjara  di pengadilan Kelas 1 A Tanjungkarang.
BACA JUGA : DOWNLOAD APLIKASI LIPUTAN BERITA 21 GRATISS



Jaksa Penuntut Umum Maranita mengatakan, Marwoto terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntun Umum mengatakan terdapat dua orang yang menjadi DPO oleh polisi yaitu RIzal dan Kevin dengan dua orang ini terdakwa bisa mengambil sabu transaksi terjadi pada   23 Februari 2019
"Setelah menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal, terdakwa kemudian langsung menjemput Kevin yang berada di samping SPBU Antasari dengan mengendarai mobil Toyota Corolla biru BE 1198 AN," kata Jaksa dalam dakwaannya.


Saat kevin mengambil alih kemudi, Kevin langsun datang ke  Candimas, Natar Lampung Selatan. Setelah sampai dilokasi mereka bertemu di gang untuk mengambil sabu yang berisi lima bungkus plastik alumunium foil berlogo teh cina.
"Pada 27 Februari 2019 M. Hasannudin datang ke kosan terdakwa untuk memecah paket sabu tersebut, dan disaksikan terdakwa sendiri saat menimbang di kamar kostnya. Namun petugas dari BNNP Lampung melakukan tangkap tangan di kosan terdakwa," kata Jaksa.
Baca Juga

Liputanberita21.com adalah suatu portal berita media yang berada di Indonesia yang berbasis Online yang menyajikan segala jenis Informasi seperti Lowongan kerja,Berita Lampung,Ilmu Pengetahuan,Dunia dan masih banyak lagi lainnya. Liputan Berita 21 di pada tanggal 21/06/2017.

Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon