5/07/2020

Dasar Dasar Prinsip Asuransi



LIPUTANBERITA21.COM - Selamat malam kepada pembaca setia berita Liputan berita 21 bagaiamana kabar nya maaf kemarin Liputan Berita 21 tidak n gepost artikel yang bermanfaat tapi kali ini Liputan Berita 21 telah kembali lagi dengan membawakan informasi yang bermanfaat .Sebelumnya Liputan Berita 21 telah membagikan artikel tentang  Pengertian, Jenis-jenisnya, manfaat dan Contoh Perusahaan dari Asuransi.



Baca Juga:Pengertian, Jenis-jenisnya, manfaat dan Contoh Perusahaan dari Asuransi. 
 
 Pasti kalian jika mendengarkan kalimat asuransi pasti di pikiran kalian adalah bantuan yang bermanfaat untuk kalian sendiri baik uang atau yang lainnya. Pelajaran Asuransi sendiri bisa kita dapatkan di SMK yang jurusan di Perbankan/Akuntansi. Dengan ada nya asuransi permasalahkan kita dapat di ringan, Karena asuransi merupakan Lembaga keuangan Non bank. 

Oh ya jika kalian pengen tahu lebih jauh jenis-jenis asuransi nanti akan saya kasih tahu informasi nya. baiklah untuk menghemat waktu kita langsung ke intinya Selamat membaca

Dasar Dan Prinsip Asuransi


Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
1. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
2. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
3. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
4. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
5. Adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya
Prinsip Asuransi
Menurut KUH Dagang yang merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)

Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.

2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)

Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.


3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)

Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.

4. Prinsip Subrogasi

Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284 KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan subrogasi terbatas.

5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.

6. Prinsip Gotong Royong

Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.

Demikian Artikel tentang Dasar Dasar Prinsip Asuransi semoga bermanfaa untuk kalian


Baca Juga

Liputanberita21.com adalah suatu portal berita media yang berada di Indonesia yang berbasis Online yang menyajikan segala jenis Informasi seperti Lowongan kerja,Berita Lampung,Ilmu Pengetahuan,Dunia dan masih banyak lagi lainnya. Liputan Berita 21 di pada tanggal 21/06/2017.

Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon