Liputanberita21.com – Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan memakai sistem Computer Assisted
Test (CAT). Dengan demikian, peminat wajib mendaftarkan diri secara online di
http://sscn.bkn.go.id.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana
Seleksi Nasional CPNS mengumumkan, bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS
2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via sscn.bkn.go.id,
dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
Dalam Buku
Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Tahun 2018, dijelaskan langkah-langkah
yang harus dilakukan para peminat yang akan mendaftar SSCN.
Berikut
tujuh langkah cara mendaftar dan login pendaftaran CPNS 2018 via situs SSCN.
1. Buat
akun di portal http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan
(NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
2. Login ke
http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan
3. Upload swafoto
dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar
dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pelamar
juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan
yang diminati; dan
5. Simpan
data yang sudah dicek di Resume dan klik Kirim.
6. Sebelum
dikirim, pelamar dianjurkan untuk mengecek kembali data di Resume untuk
memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah dikirim data
tidak bisa diubah lagi.
7. Pelamar
bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan
proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon