1/10/2018

Inilah Bocoran Gaji Dari 7 Lembaga Pembuka Lowongan CPNS 2018

   Ilustrasi©2018 LIPUTANBERITA21.COM   


LIPUTANBERITA21.COM - Pada Bulan Februari 2018 akan ada yang terjadi yang pastinya ini berkaitan dengan seluruh warga yang ada di Indonesia di karenakan pada bulan tersebut pemerintah Indonesia akan membuka kembali lowongan  CPNS 2018 dibuka Februari .
Dengan berita tersebut netizen menjadi antusias untuk ikut mendaftar kembali CPNS 2018 pemerintah Indonesia telah membuka 7 Lembaga yang akan di Catumkan di CPNS 2018.


Jadi kalau Indeks Prestasi Komulatif (IPK)-mu tinggi, apalagi cumlaude, skor IQ tinggi, TOEFL Bahasa Inggris oke, silakan incar posisi-posisi PNS dengan gaji fantastis di berbagai instansi ini.
Pada beberapa bulan lalu Netizen sibuk mencari pembukaan CPNS 2018 terbukti pada bulan tersebut CPNS 2018 menjadi tranding Google pada waktu itu
Pada tahun Lalu pemerintahan hanya membuka bebrapa pos kementerian saja tapi pada tahun 2018 pemerintah bakal membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintahan Daerah.
Mau tau berapa gaji nya dari 7 Lembaga tersebut simak di bawah ini :
Inilah Bocoran Gaji CPNS 2018?
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS terdiri dari tiga komponen: gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah dan tertinggi.
Saat ini gaji pokok tidak bergantung berdasarkan masa kerja tapi diubah jadi beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Saat ini rasio gaji pokok berlaku mencapai 1:3,7.
Misal, jika gaji pokok terendah yang menjadi PNS sekitar Rp 1,2 juta maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Tapi pada tahun 2018 menjadi mengejutkan di karenakan rasio gaji naik lagi menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa mencapai 14,3 juta.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 maka besarnya tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Pasti nya dari setiap intansi pemerintahan memilik tunjangan yang berbeda-beda.
Berikut ini 7 pos lembaga negara dengan gaji besar seperti dilansir Tribunstyle.com dari Intisari Online, Rabu (9/1/2017.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Rp 5,36 juta - Rp 117,37 juta)
Jika kalian bekerja di perusahaan ini maka akan merasakan gaji yang sangat besar bayangkan saja untuk tunjangan pegawai terendah sebesar Rp 5,36 juta/Perbulan sedangkan untuk yang paling tinggi sebesar Rp 117,37 juta/Bulan itu cukup untuk membeli rumah mewah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
Ini Belum juga di tambah bonus penghasilan dari perusahaan tersebut 
2. Kementerian Keuangan (Rp 2,57 juta - Rp 46,95)
Selanjutnya jika kalian bekerja di perusahaan kementerian keuangan kalian akan mendapatkan gaji yang cukup besar gimana tidak cukup besar karena untuk karyawan yang pangkat terendah mendapatkan gaji sebesar Rp 2,57 juta per bulan  sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 1,54 juta - Rp 41,55 juta)
BPK juga memliki gaji yang besar untuk karyawan nya jika kalian masuk di perusahaan ini maka kalian akan mendapatkan tunjangan yang cukup besar sesuai dengan pangkat kalian untuk karyawan dengan pangakat terendah mendapatkan Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Pemprov DKI Jakarta (Rp 127 Juta)
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia di atas Rp 100 juta.
Jika gaji dan tunjangan digabungkan maka PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
5. Mahkamah Agung (Rp 1, 71 juta - Rp 32,6 juta)
Mahkamah Agung(MA) Mampu memberikan tunjangan yang cukup besar untuk karyawan nya untuk Tunjangan kinerja terendah di MA sekitar Rp 1,71 juta per bulan.Sedangkan paling tinggi senilai sekitar Rp 31,6 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya
6. Kementerian Hukum dan HAM (Rp 2,21 juta - Rp 27, 57 juta)
Tunjangan kerja yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terendah Rp 2,21 juta dan tertinggi Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Rp 1,96 juta - Rp 26,32 juta)
Yang terakhir adalah bekerja di perusahaan ini jika kalian mampu bekerja di perusahaan ini kalian akan mendapatkan tunjangan gaji untuk pangkat terendah sebesar Rp Rp 1,96 juta /bulan ,sedangkan untuk pangkat tertinggi senilai Rp 26,32 juta/Bulan
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Demikian Artikel ini semoga bermanfaat untuk kalian dan semoga di terima di CPNS 2018
Salam dari Kru Liputanberita21.com
Baca Juga

Liputanberita21.com adalah suatu portal berita media yang berada di Indonesia yang berbasis Online yang menyajikan segala jenis Informasi seperti Lowongan kerja,Berita Lampung,Ilmu Pengetahuan,Dunia dan masih banyak lagi lainnya. Liputan Berita 21 di pada tanggal 21/06/2017.

Silakan komentar dengan bahasa indonesia yang baik dan sesuai dengan topik pembahasan
EmoticonEmoticon